Seperti kita ketahui Tugas & Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:
Tugas :
- Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika di daerah; dan
- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Adapun Unit kerja dari depkominfo tersebut adalah sbb :
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa;
- Staf Ahli Bidang Teknologi; dan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan.
- Biro Perencanaan;
- Biro Kepegawaian dan Organisasi;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum; dan
- Biro Umum
- Pusat Data Dan Sarana Informatika
- Pusat Kerja Sama Internasional
- Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
- Pusat Diklat Pegawai
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Penataan Sumber Daya;
- Direktorat Operasi Sumber Daya;
- Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
- Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika;
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pos;
- Direktorat Telekomunikasi;
- Direktorat Penyiaran;
- Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal; dan
- Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat e-Government;
- Direktorat e-Business;
- Direktorat Pemberdayaan Informatika;
- Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika; dan
- Direktorat Keamanan Informasi.
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Komunikasi Publik;
- Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi;
- Direktorat Pengelolaan Media Publik;
- Direktorat Kemitraan Komunikasi; dan
- Direktorat Layanan Informasi Internasional.
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat I;
- Inspektorat II;
- Inspektorat III; dan
- Inspektorat IV.
SUMBER DAYA MANUSIA
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Infomatika;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Komunikasi dan Informatika.